BANGGA MENJADI
PENYULUH
PERIKANAN INDONESIA
Dalam upaya
mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan untuk
kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha, visi pembangunan sektor kelautan
dan perikanan adalah Indonesia menjadi penghasil produk kelautan dan perikanan
terbesar di tahun 2015. Dan visi ini juga ditopang oleh satu misi, yaitu
mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.
Sejalan dengan arah pembangunan yang selalu berkembang (pro growth), visi dan misi tersebut diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berpihak kepada rakyat. Keberhasilan percepatan pembangunan kelautan dan perikanan memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan dan perikanan yang berkualitas, kompeten, dan professional. Salah satu unsur SDM kelautan dan perikanan adalah Penyuluh Perikanan yang berperan sebagai pendamping dan mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Dalam memberdayakan
masyarakat pesisir dan pembudidaya ikan, Penyuluh Perikanan menjadi ujung
tombak yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku di sektor kelautan
dan perikanan. Penyuluh Perikanan merupakan profesi terhormat dan diakui Negara
secara legal/resmi, meskipun dalam masyarakat pamor penyuluh perikanan masih
kalah jika dibandingkan dengan penyuluh yang lain seperti penyuluh pertanian. Hal
ini terbukti dengan adanya UU No. 16
tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Penyuluh
dituntut berkualitas yaitu mandiri,
professional, berjiwa wirausaha, mempunyai dedikasi, etos kerja, disiplin,
bermoral tinggi dan berwawasan global. Dalam Undang-undang tersebut juga
disyaratkan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil
(PNS), penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya. Penyuluh Perikanan PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk
melakukan kegiatan penyuluhan. Jabatan Penyuluh Perikanan PNS merupakan jabatan
karier. Oleh karena itu, terbuka kesempatan yang lebih cepat dalam mencapai
jabatan tertinggi dibandingkan dengan jabatan struktural. Penyuluh Perikanan
ahli dan terampil dituntut kreativitas serta bersinergi dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya dalam mencapai tujuan bersama. Dan keberadaan
penyuluh swasta dan swadaya bersifat mandiri untuk membantu memenuhi kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha.
Dukungan stake holder kelautan dan perikanan
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam berbagai
bidang merupakan faktor kunci keberhasilan pencapaian tujuan
pembangunan, terutama yang terkait dalam sistem usaha Kelautan dan Perikanan, Pertanian serta Kehutanan. Pada
sektor Kelautan dan Perikanan, Industrialisasi Perikanan merupakan salah
satu kebijakan Strategis dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP). Hal ini, secara
tegas dinyatakan
juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa keberhasilan industrialisasi Perikanan harus ditopang oleh kinerja Penyuluh Perikanan yang profesional. Industrialisasi Perikanan diwujudkan melalui program dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkup KKP yang didukung oleh partisipasi masyarakat dan sektor lain. Namun dalam
upaya mempercepat pendayagunaan peran penyuluh, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Dan dengan adanya
Komisi Penyuluhan
Perikanan Nasional (KPPN) banyak membantu
dalam mengidentifikasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penyuluhan perikanan terutama
permasalahan-permasalahan yang ada di daerah-daerah.
Untuk lebih
meningkatkan peran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan, para Penyuluh Perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan
diri dalam satu wadah organisasi profesi bernama Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) pada 4 Desember 2008.
Tujuan pembentukan IPKANI yaitu membantu meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan
yang mandiri, professional, dinamis, kreatif dan inovatif serta bersama-sama
mewujudkan hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan.
Dan untuk lebih
memacu Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas secara professional, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
pada Desember 2011 telah menyelenggarakan Sertifikasi
Profesi Penyuluh Perikanan bagi 60 Penyuluh Perikanan. Sertifikasi Profesi Penyuluh
Perikanan bertujuan melindungi profesi penyuluh perikanan dari praktek-praktek
yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi penyuluh perikanan,
melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perikanan yang tidak
bertanggungjawab, dan menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Dan
wajiblah kita berbangga sebagai penyuluh perikanan, karena Sertifikasi Profesi
Penyuluh Perikanan adalah sertifikasi pertama yang dilakukan kepada profesi
penyuluh. Meskipun sertifikasi ini belum disertai dengan pemberian tunjangan
sertifikasi, tetaplah semangat karena Alloh menyukai orang-orang yang bersabar
dan berserah diri.
Dari Pemerintah
Pusat, untuk mendukung tugas dan tanggungjawabnya, Penyuluh Perikanan PNS
mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP), dimana besaran BOP ini disesuaikan
dengan wilayah kerja yaitu Wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan timur.
Untuk beberapa daerah terpencil BOP mungin tidak mencukupi tetapi dengan adanya
pembagian perwilayahan diharapkan agak memenuhi nilai keadilan. Jika dihadapkan
pada kondisi seperti ini, diperlukan dan diharapkan perwujudan adanya dukungan
BOP dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sekedar berbagi
pengalaman, Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberi tambahan BOP sebesar
Rp. 150.000/bulan untuk Penyuluh Perikanan PNS, Rp. 100.000/bulan untuk PPTK
(Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak) dan Rp. 100.000/bulan + Bansos 50 juta/2
orang untuk Penyuluh Perikanan Swadaya. Dan dukungan pembiayaan untuk pengadaan
sarana percontohan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp.
700.000 untuk penyuluh perikanan terampil dan Rp. 900.000 untuk penyuluh
perikanan ahli. Penghargaan tersebut semestinya bisa dijadikan indikator dan
dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi atau pemerintah
kota/kabupaten lainnya untuk memberikan apresiasi kepada penyuluh perikanan sebagai ujung tombak
yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Meskipun pada realitanya, penyuluh
perikanan masih banyak yang malah harus “tombok/merugi”.
Pengakuan dan
dukungan masing-masing pemerintah daerah atas kiprah dan keberadaan penyuluh
memang beragam. Tapi, dengan tetap menunjukkan kompetensi, kemandirian,
kebersamaan, karakter, kerjasama, serta komunikasi yang baik tidak mustahil
pengakuan dan dukungan pemerintah daerah akan semakin meningkat dan terwujud
secepatnya. Dan jika memang kondisi Pemerintah
Daerah belum memungkinkan untuk memberi dukungan anggaran, bersabarlah dengan
terus meningkatkan etos dan semangat kerja. Karena, tidak akan sia-sia bagi
manusia yang suka berlomba dalam kebaikan. Semua akan indah pada waktunya
bukan????
Selain Penyuluh PNS, ada Penyuluh Perikanan Swadaya yang biasanya merupakan figure kontak
pelaku utama dan tokoh masyarakat yang disegani dan jadi panutan masyarakat
sekitar. Juga ada Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak (PPTK) yang notabene mendapat penugasan khusus untuk
mendampingi kelompok penerima program pemberdayaan dari Kementrian Kelautan dan
Perikanan tetapi pada dasarnya tugasnya sama yaitu sebagai penyuluh. Kolaborasi
ke-3 penyuluh ini tentunya akan menghasilkan kekuatan yang luar biasa dalam
meningkatkan kesejahteraan kelompok pelaku utama perikanan. Ke depan Penyuluh
Perikanan yang hingga saat ini berjumlah 3.203
orang yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia diharapkan peran sertanya dalam memberikan edukasi kepada
para pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar mereka
lebih sejahtera.
Meski pada
realitanya, di beberapa daerah penyuluh perikanan masih disepelekan dan masih
kalah pamornya dengan penyuluh pertanian. Hal ini memang beralasan sekali dan
bisa diterima nalar, karena memang notabene penduduk Indonesia mayoritas
berpencaharian sebagai petani. Hal seperti ini justru seharusnya mampu sebagai
cambuk dan tantangan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa penyuluh
perikanan pun layak dapat acungan jempol. Dan jangan malah melarikan diri dari
tugas dan tanggungjawab sebagai penyuluh perikanan dengan “meloncat” ke bagian
struktural yang dianggap lebih menjanjikan, karena memang di beberapa kehidupan
birokrasi ada yang memanfaatkan recruitment/penerimaan penyuluh perikanan hanya
sebagai jalan pembuka dan setelah itu dialihfungsikan ke bagian yang lain, ada
yang masih sesuai dengan bidangnya namun banyak juga yang melenceng dan keluar
dari jalurnya.
Penulis sebagai
penyuluh perikanan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, pada satu sisi
mengapresiasi acara-acara seperti Apel
Siaga/Temu Penyuluhan Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2012 yang dilaksanakan
pada 18 Oktober 2012 lalu di Kabupaten Kebumen yang dihadiri langsung oleh
Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo. Namun penulis miris dan tidak merasa
berbangga hati, mengapa???? Karena dalam acara ini, penyuluh perikanan merasa
seperti anak tiri yang terbuang dan tidak diakui keberadaannya. Dilihat dari
temanya, “Optimalisasi Balai Penyuluhan
Kecamatan sebagai Pos Simpul Koordinasi (Posko) P2BN dalam Mewujudkan
Swasembada Pangan yang Berkelanjutan” sudah menunjukkan dengan jelas
merujuk kearah mana acara ini. Dan inipun terjadi tidak hanya di Kabupaten
Kebumen, namun di beberapa daerah juga tejadi hal-hal seperti ini. Dan penulis
berharap, semoga ini mampu menjadi kajian untuk Bakorluh ataupun stake holder
kelautan dan perikanan yang lain, untuk mampu mengapresiasi dan bersikap bijak
dengan keberadaan penyuluh perikanan. Karena hal-hal seperti ini diakui mampu
menciutkan nyali dan mental penyuluh perikanan itu sendiri untuk berpaling
kepada profesi yang lain. Karena hanya kita sendiri yang tahu dan
mengerti, “mau dibawa kemana” Profesi Penyuluh Perikanan kita?????
Akhirnya, untuk
menjadi Penyuluh Perikanan kebanggaan masyarakat akan mudah tercapai jika
diawali dengan niat untuk menjadi manusia yang bermanfaat, berakhlak mulia,
memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta cerdas, kreatif dan inovaif.
Dan satu yang utama, niatkan secara ikhlas profesi kita sebagai Penyuluh
Perikanan sebagai ladang ibadah mencari ridho-Nya. Mari kita tunjukkan dan kita
buktikan bahwa Profesi Penyuluh Perikanan dapat diandalkan, pantas dibanggakan,
mensejahterakan serta ikut andil terhadap kesejahteraan pelaku utama dan pelaku
usaha, serta tercapai kemajuan daerah, bangsa dan negara. Tidak ada salahnya
mulai sekarang kita menggelorakan dalam jiwa raga kita Gerakan
Bangga Menjadi Penyuluh Perikanan Indonesia karena jika tidak dari kita, siapa lagi yang akan membanggakan profesi Penyuluh
Perikanan????dan kalau tidak dari sekarang kapan lagi kita membanggakan profesi penyuluh perikanan????
MAJU TERUS PENYULUH PERIKANAN INDONESIA!!!
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar