Rabu, 10 Juli 2013


 BANGGA MENJADI
PENYULUH PERIKANAN INDONESIA


Dalam upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha, visi pembangunan sektor kelautan dan perikanan adalah Indonesia menjadi penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di tahun 2015. Dan visi ini juga ditopang oleh satu misi, yaitu mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan.


Sejalan dengan arah pembangunan yang selalu berkembang (pro growth), visi dan misi tersebut diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berpihak kepada rakyat. Keberhasilan percepatan pembangunan kelautan dan perikanan memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) kelautan dan perikanan yang  berkualitas, kompeten, dan professional. Salah satu unsur SDM kelautan dan perikanan adalah Penyuluh Perikanan yang berperan sebagai pendamping dan mitra sejati pelaku utama dan pelaku usaha perikanan. 

Dalam memberdayakan masyarakat pesisir dan pembudidaya ikan, Penyuluh Perikanan menjadi ujung tombak yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku di sektor kelautan dan perikanan. Penyuluh Perikanan merupakan profesi terhormat dan diakui Negara secara legal/resmi, meskipun dalam masyarakat pamor penyuluh perikanan masih kalah jika dibandingkan dengan penyuluh yang lain seperti penyuluh pertanian. Hal ini terbukti dengan adanya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Penyuluh dituntut  berkualitas yaitu mandiri, professional, berjiwa wirausaha, mempunyai dedikasi, etos kerja, disiplin, bermoral tinggi dan berwawasan global. Dalam Undang-undang tersebut juga disyaratkan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya. Penyuluh Perikanan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Jabatan Penyuluh Perikanan PNS merupakan jabatan karier. Oleh karena itu, terbuka kesempatan yang lebih cepat dalam mencapai jabatan tertinggi dibandingkan dengan jabatan struktural. Penyuluh Perikanan ahli dan terampil dituntut kreativitas serta bersinergi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mencapai tujuan bersama. Dan keberadaan penyuluh swasta dan swadaya bersifat mandiri untuk membantu memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

Dukungan stake holder kelautan dan perikanan

Sumber Daya Manusia (SDM) dalam berbagai bidang merupakan faktor kunci keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan, terutama yang terkait dalam sistem usaha Kelautan dan Perikanan, Pertanian serta Kehutanan.  Pada sektor Kelautan dan Perikanan, Industrialisasi Perikanan merupakan salah satu kebijakan Strategis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Hal ini, secara tegas dinyatakan juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan  bahwa keberhasilan  industrialisasi Perikanan harus ditopang oleh kinerja Penyuluh Perikanan yang profesional. Industrialisasi Perikanan diwujudkan melalui program dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkup KKP yang didukung oleh partisipasi masyarakat dan sektor lain. Namun dalam upaya mempercepat pendayagunaan peran penyuluh, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Dan dengan adanya Komisi Penyuluhan Perikanan Nasional (KPPN) banyak membantu dalam mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penyuluhan perikanan terutama permasalahan-permasalahan yang ada di daerah-daerah.

Untuk lebih meningkatkan peran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, para Penyuluh Perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi bernama Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) pada 4 Desember 2008. Tujuan pembentukan IPKANI yaitu membantu meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri, professional, dinamis, kreatif dan inovatif serta bersama-sama mewujudkan hubungan kemitraan yang harmonis dan berkeadilan. 

Dan untuk lebih memacu Penyuluh Perikanan melaksanakan tugas secara professional, Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan pada Desember 2011 telah menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Penyuluh Perikanan bagi 60 Penyuluh Perikanan. Sertifikasi Profesi Penyuluh Perikanan bertujuan melindungi profesi penyuluh perikanan dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi penyuluh perikanan, melindungi masyarakat dari praktek-praktek penyuluhan perikanan yang tidak bertanggungjawab, dan menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Dan wajiblah kita berbangga sebagai penyuluh perikanan, karena Sertifikasi Profesi Penyuluh Perikanan adalah sertifikasi pertama yang dilakukan kepada profesi penyuluh. Meskipun sertifikasi ini belum disertai dengan pemberian tunjangan sertifikasi, tetaplah semangat karena Alloh menyukai orang-orang yang bersabar dan berserah diri.

Dari Pemerintah Pusat, untuk mendukung tugas dan tanggungjawabnya, Penyuluh Perikanan PNS mendapat Biaya Operasional Penyuluh (BOP), dimana besaran BOP ini disesuaikan dengan wilayah kerja yaitu Wilayah Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Untuk beberapa daerah terpencil BOP mungin tidak mencukupi tetapi dengan adanya pembagian perwilayahan diharapkan agak memenuhi nilai keadilan. Jika dihadapkan pada kondisi seperti ini, diperlukan dan diharapkan perwujudan adanya dukungan BOP dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Sekedar berbagi pengalaman, Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat memberi tambahan BOP sebesar Rp. 150.000/bulan untuk Penyuluh Perikanan PNS, Rp. 100.000/bulan untuk PPTK (Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak) dan Rp. 100.000/bulan + Bansos 50 juta/2 orang untuk Penyuluh Perikanan Swadaya. Dan dukungan pembiayaan untuk pengadaan sarana percontohan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 700.000 untuk penyuluh perikanan terampil dan Rp. 900.000 untuk penyuluh perikanan ahli. Penghargaan tersebut semestinya bisa dijadikan indikator dan dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten lainnya untuk memberikan apresiasi  kepada penyuluh perikanan sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Meskipun pada realitanya, penyuluh perikanan masih banyak yang malah harus “tombok/merugi”.

Pengakuan dan dukungan masing-masing pemerintah daerah atas kiprah dan keberadaan penyuluh memang beragam. Tapi, dengan tetap menunjukkan kompetensi, kemandirian, kebersamaan, karakter, kerjasama, serta komunikasi yang baik tidak mustahil pengakuan dan dukungan pemerintah daerah akan semakin meningkat dan terwujud secepatnya. Dan jika memang kondisi Pemerintah Daerah belum memungkinkan untuk memberi dukungan anggaran, bersabarlah dengan terus meningkatkan etos dan semangat kerja. Karena, tidak akan sia-sia bagi manusia yang suka berlomba dalam kebaikan. Semua akan indah pada waktunya bukan????

Selain Penyuluh PNS, ada Penyuluh Perikanan Swadaya yang biasanya merupakan figure kontak pelaku utama dan tokoh masyarakat yang disegani dan jadi panutan masyarakat sekitar. Juga ada Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang notabene mendapat penugasan khusus untuk mendampingi kelompok penerima program pemberdayaan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan tetapi pada dasarnya tugasnya sama yaitu sebagai penyuluh. Kolaborasi ke-3 penyuluh ini tentunya akan menghasilkan kekuatan yang luar biasa dalam meningkatkan kesejahteraan kelompok pelaku utama perikanan. Ke depan Penyuluh Perikanan yang hingga saat ini berjumlah 3.203 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia diharapkan peran sertanya dalam memberikan edukasi kepada para pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan agar mereka lebih sejahtera.

Meski pada realitanya, di beberapa daerah penyuluh perikanan masih disepelekan dan masih kalah pamornya dengan penyuluh pertanian. Hal ini memang beralasan sekali dan bisa diterima nalar, karena memang notabene penduduk Indonesia mayoritas berpencaharian sebagai petani. Hal seperti ini justru seharusnya mampu sebagai cambuk dan tantangan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa penyuluh perikanan pun layak dapat acungan jempol. Dan jangan malah melarikan diri dari tugas dan tanggungjawab sebagai penyuluh perikanan dengan “meloncat” ke bagian struktural yang dianggap lebih menjanjikan, karena memang di beberapa kehidupan birokrasi ada yang memanfaatkan recruitment/penerimaan penyuluh perikanan hanya sebagai jalan pembuka dan setelah itu dialihfungsikan ke bagian yang lain, ada yang masih sesuai dengan bidangnya namun banyak juga yang melenceng dan keluar dari jalurnya. 

Penulis sebagai penyuluh perikanan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, pada satu sisi mengapresiasi acara-acara seperti Apel Siaga/Temu Penyuluhan Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2012 yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2012 lalu di Kabupaten Kebumen yang dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo. Namun penulis miris dan tidak merasa berbangga hati, mengapa???? Karena dalam acara ini, penyuluh perikanan merasa seperti anak tiri yang terbuang dan tidak diakui keberadaannya. Dilihat dari temanya, “Optimalisasi Balai Penyuluhan Kecamatan sebagai Pos Simpul Koordinasi (Posko) P2BN dalam Mewujudkan Swasembada Pangan yang Berkelanjutan” sudah menunjukkan dengan jelas merujuk kearah mana acara ini. Dan inipun terjadi tidak hanya di Kabupaten Kebumen, namun di beberapa daerah juga tejadi hal-hal seperti ini. Dan penulis berharap, semoga ini mampu menjadi kajian untuk Bakorluh ataupun stake holder kelautan dan perikanan yang lain, untuk mampu mengapresiasi dan bersikap bijak dengan keberadaan penyuluh perikanan. Karena hal-hal seperti ini diakui mampu menciutkan nyali dan mental penyuluh perikanan itu sendiri untuk berpaling kepada profesi yang lain. Karena hanya kita sendiri yang tahu dan mengerti, “mau dibawa kemana” Profesi Penyuluh Perikanan kita?????

Akhirnya, untuk menjadi Penyuluh Perikanan kebanggaan masyarakat akan mudah tercapai jika diawali dengan niat untuk menjadi manusia yang bermanfaat, berakhlak mulia, memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta cerdas, kreatif dan inovaif. Dan satu yang utama, niatkan secara ikhlas profesi kita sebagai Penyuluh Perikanan sebagai ladang ibadah mencari ridho-Nya. Mari kita tunjukkan dan kita buktikan bahwa Profesi Penyuluh Perikanan dapat diandalkan, pantas dibanggakan, mensejahterakan serta ikut andil terhadap kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha, serta tercapai kemajuan daerah, bangsa dan negara. Tidak ada salahnya mulai sekarang kita menggelorakan dalam jiwa raga kita Gerakan Bangga Menjadi Penyuluh Perikanan Indonesia karena jika tidak dari kita, siapa lagi yang akan membanggakan profesi Penyuluh Perikanan????dan kalau tidak dari sekarang kapan lagi kita membanggakan profesi penyuluh perikanan????


 MAJU TERUS PENYULUH PERIKANAN INDONESIA!!!


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar